UU Cipta Kerja Seimbangkan Kewajiban dan Hak Para Pegawai

Oleh : Rivka Mayangsari

Editor: Ida Bastian

portalindonews.com – Terdapat banyak manfaat yang diberikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas dalam perjanjian kerja, termasuk kemungkinan kontrak kerja berjangka waktu tertentu.

Lahirnya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam hal aturan pembayaran pesangon dibanding Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang mendapat sentuhan perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Cipta Kerja memuat ketentuan tentang penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan. Mekanisme ini ditujukan agar pekerja dan perusahaan memiliki panduan terkait dengan proses pembayaran pesangon. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian besaran pesangon dengan masa kerja karyawan. Besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan dalam perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK.
UU Cipta Kerja juga mengatur lebih rinci tentang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Besaran penghargaan masa kerja kini juga terkait dengan lama masa kerja, memberikan insentif lebih besar bagi karyawan yang setia bertahun-tahun dalam suatu perusahaan. Penggantian hak juga mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

Salah satu aspek penting yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah keterlibatan serikat pekerja dalam negosiasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang dan menghormati hak-hak pekerja.

Pada UU Cipta Kerja yang disahkan pada 31 Maret 2023 disebutkan bahwa pemberian pesangon disesuaikan dengan masa kerja maksimal 9 kali upah bulanan ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di samping itu, dalam aturan UU Cipta Kerja 2023, ketentuan dan waktu cuti karyawan swasta 2024 berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya. Tak heran memang dalam setiap periode atau masa tahun baru, aturan-aturan yang ditetapkan perusahaan biasanya ada perubahan setiap beberapa tahun sekali. Hal itu pun dirasakan oleh aturan cuti para pekerja di perusahaan swasta.

Aturan terbaru cuti karyawan swasta 2024 dalam UU Cipta Kerja 2023 ini dapat dijadikan patokan para pegawai yang ingin mengambil libur panjang atau misalnya tengah menjalani masa-masa lahiran. Dalam UU Cipta Kerja terbaru dan PP 35/2021 disebutkan bahwa selain waktu istirahat yang merupakan istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan dan cuti tahunan, perusahaan swasta wajib memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu aturan cuti dan istirahat panjang tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Maka itu penting diketahui oleh semua karyawan swasta 2024. Kemudian dengan aturan tersebut, maka perusahaan sebagai pemberi waktu istirahat panjang tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam PP 35/2021 juga tertuang, bahwa yang bisa memberikan istirahat panjang yaitu perusahaan tertentu. maka cuti besar hanya akan diberikan jika tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai UU cipta Kerja 2023. Aturan baru untuk cuti karyawan swasta 2024 ini pun harus disesuaikan dengan syarat dan lamanya waktu cuti.

Salah satu hal yang wajib diketahui untuk para pekerja adalah perhitungan upah per jam. Tak hanya untuk memastikan hak karyawan, hal tersebut juga menyangkut ketaatan perusahaan pada peraturan yang berlaku. Sehingga penting untuk perusahaan menyesuaikan perhitungan upah dengan peraturan terbaru pada UU Cipta Kerja.

Untuk saat ini, peraturan ketenagakerjaan yang mengikat mengatur kewajiban dan hak perusahaan adalah UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam praktiknya, undang-undang tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 dan No. 36/2021 yang mengatur tentang pedoman menghitung upah per jam baik untuk pekerja penuh waktu (full-time) serta pekerja paruh waktu (part-time).

Pembahasan tentang upah, tidak dapat dipisahkan dari jenis perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Hal ini dikarenakan, perjanjian kerja merupakan dasar yang mengikat kewajiban pekerja dan perusahaan. Pengusaha dalam hal ini HR harus tahu betul tentang perhitungan upah per jam yang nantinya digunakan untuk menentukan besaran gaji yang diterima karyawan. Karyawan yang dimaksud yakni mereka yang masuk di pertengahan bulan atau karyawan part-time yang jam kerjanya menyesuaikan pekerjaan yang tersedia.

Oleh karena itu, dengan segudang manfaat utamanya pagi para pekerja maupun pengusaha, sehingga pemerintah harus terus menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, kalangan pencari kerja, serta UMKM dan industri padat karya. Adanya kesempatan para pekerja untuk mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan, merupakan bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang positif.

Pemerhati kebijakan pemerintah

About PORTALINDONEWS

Check Also

Giat Pendataan/Penertiban Masyarakat, Babinsa Koramil 01/Tamansari Lakukan Pendampingan

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat _ Pendataan dan penertiban masyarakat kembali dilaksanakan Tiga Pilar …