Oleh : Aldia Putra
Editor : Ida Bastian
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak 2 hingga 20 Juli 2021 guna mencegah penularan Covid-19. Kebijakan ini dirasa tepat dalam rangka menyeimbangkan penanganan Covid-19 sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Lonjakan pasien corona dari ‘hanya’ 8.000 jadi 21.000 orang per hari membuat kita miris dan ketakutan, akankah menjadi pasien berikutnya? Jika sudah mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan vaksinasi, maka memiliki resiko minimal dari bahaya corona. Namun tetap harus waspada dan jangan sekali-kali melepas masker saat berada di luar rumah, mengingat masih banyak OTG di luar sana.
Untuk menekan laju pasien baru virus Corona maka pemerintah menerapkan PPKM lagi. Berbeda dengan PPKM lama, sekarang istilahnya PPKM darurat, karena dilaksanakan saat keadaan darurat. Aturan ini harus ditaati oleh seluruh WNI, agar mengurangi jumlah pasien Covid dan membebaskan kita dari status pandemi yang menyesakkan dada.
Saat PPKM darurat diberlakukan maka mall dan pusat perbelanjaan ditutup total, sementara pasar masih boleh buka tapi jamnya dibatasi, dan untuk kafe atau restoran masih boleh buka tetapi tidak menerima pengunjung. Mereka hanya boleh menerima pesanan via delivery order. Sehingga masyarakat yang ingin merasakan makanan restoran bisa memesan lewat ojek online.
Selain itu, pekerja di sektor non essensial 100% work from home dan anak-anak melanjutkan sesi belajar di rumah. Himbauan untuk tinggal di rumah saja terus digaungkan, dan untuk membatasi mobilitas warga, di perbatasan kota/kabupaten/povinsi dijaga ketat oleh aparat. Jika terpaksa ke luar kota maka mereka harus menunjukkan kartu vaksin dan lolos rapid test.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa PPKM (yang diberlakukan beberapa waktu lalu) efektif menekan penyebaran Corona di Jawa Timur. Hal ini merupakan evaluasi dari PPKM dan hasilnya menggembirakan dari berbagai indikator epidemiologis.
Jika PPKM diberlakukan lagi maka diharap akan menghasilkan efek yang sama. Penyebabnya karena saat PPKM diberlakukan, pergerakan masyarakat benar-benar dibatasi. Sehingga warga di zona merah tidak akan menularkan Corona ke wilayah lain, dan sebaliknya.
Masyarakat juga wajib menaati tiap aturan dalam masa PPKM darurat. Apalagi PPKM kali ini lebih ketat daripada periode sebelumnya. Jika ada kerumunan misalnya di acara hajatan, maka langsung dibubarkan oleh tim satgas yang dibantu oleh aparat. Mereka menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari bahaya Corona, karena takut terbentuk klaster baru.
Begitu pula dengan pembatasan mobilitas. Jangan malah mengeluh dan marah-marah karena dilarang bepergian, karena sebenanya aturan ini dibuat demi keselamatan mereka sendiri. Jika ada aparat yang berjaga di perbatasan maka mereka harus rela putar balik dan pulang ke rumah, bukannya kucing-kucingan atau nekat menyogok. Justru perbuatan ini yang akan membuat mereka kena denda dan hukuman yang lebih besar.
Peraturan harus ditaati demi keselamatan bersama. Seharusnya masyarakat menyadarinya, karena mereka sudah dewasa. Jangan bertingkah seperti anak kecil yang selalu menyalahkan orang lain. Pemerintah memberlakukan PPKM darurat agar jumlah pasien Corona turun, bukannya memenjarakan masyarakat di dalam rumahnya sendiri.
PPKM darurat adalah salah satu ikhtiar pemerintah untuk mengatasi keganasan penularan Corona, karena virus Covid-19 varian delta memang menyebar lebih cepat, karena ia adalah hasil mutasi. Masyarakat diimbau untuk jangan lengah sedikitpun dan tetap taati protokol kesehatan. Taati tiap aturan dalam PPKM mikro darurat, agar tidak terjangkiti Covid-19.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini