40 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran karena tidak mematuhi protokol kesehatan kembali di laksanakan oleh Jajaran Tiga Pilar Cengkareng pada pukul 08.00 Wib, Kamis 03 Juni 2021.

Sebelumnya dilaksanakan Apel gabungan tiga pilar di halaman kantor kecamatan cengkareng , Jalan Kamal Raya No. 1 Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat Kec.Cengkareng, Kota Adm Jakarta Barat guna pelaksanaan mendisiplinkan warga masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan.

Menurut Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko, pemberian himbauan, Penegakan, Sosialisasi dan Edukasi serta Penggunaan Masker di wilayah cengkareng terus kami laksanakan.

“Operasi Yustisi yang dilakukan ini dalam rangka penegakan disiplin dan mewujudkan masyarakat yang aman dari covid-19 di wilayah Koramil 04/Cengkareng khususnya.”Terang Danramil

Dijelaskan pula, dalam pelaksanaan dilapangan masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, di mana pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Ujung Aspal, Kel. Duri kosambi, Kec Cengkareng sebanyak 40 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan petugas operasi yustisi langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar dan untuk Sanksi sosial sebanyak 39 orang dan untuk sanksi administrasi sebanyak 1 orang.

“Kita tidak pernah henti-hentinya menghimbau dan menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.”Tutup Kapten Edy Moerdoko. (bravo/red)

About Portalindonews

Check Also

Sinergi Babinsa Koramil 01/TS dan Polsek Tamansari PAM Giat Ibadah Misa Ke-2 di Dua Gereja

Portalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Anggota Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat Sertu Abdul Madi …