INUSA Siap Pasang Badan Bongkar Korupsi Pokir Kabupaten Trenggalek

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan wakil rakyat ditingkat kabupaten/kota dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyatnya ditiap-tiap daerah pemilihannya masing-masing, menjadi mesin pengawasan pada tingkat walikota/bupati. Tetapi itu hanya kalimat yang tertulis indah dalam setiap kantor-kantor DPRD dan sangat jarang untuk dilaksanakan oleh Anggota DPRD.

Pokir sebagai serapan aspirasi masyarakat atas reses Anggota Dewan tentu memberikan konstribusi besar dalam percepatan pembangaunan daerah, melalui Rencana Kerja Pembangunan daerah oleh Kepala Daerah dan Satuan Kerja Pembangunan Daerah. Namun demikian dalam nyatanya seringkali peraturan ditabrak demi proyek pembangunan daerah yang kental dengan transaksional proyek dalam menyerap anggaran pendapatan belanja daerah yang jelas-jelas merugikan negara.

Ketua Bidang Tim Advokasi Ikrar Nusantara Satu (INUSA) Andhika Bhanyangkara mengatakan, dengan melihat hal- hal tersebut hanya sebagai jargon semata bukan untuk diaplikasikan oleh setiap Anggota DPRD, salah satu bisa dilihat di DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Hampir keseluruhan Anggota DPRD beserta Pimpinan DPRD Trenggalek diduga terlibat korupsi proyek pokok-pokok pikiran tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2019 dan 2020, padahal tugas pokok anggota dewan sebagai legislasi, pengawasan dan anggaran, namun demikian dalam prakteknya anggaran menjadi agenda strategis yang dikemas dalam “abuse of Power” dengan dalih intervensi anggaran melalui proyek-proyek percepatan pembangunan daerah yang kolutif,” kata Andhika Bhanyangkara kepada awak media, Kamis (1/4/2021).

Andika juga memaparkan, seperti diketahui hampir seratus persen anggota DPRD Kabupaten Trenggalek diduga terlibat dalam proyek pokok-pokok pikiran pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019 yang sekarang masih tahap proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetapi dipertengahan jalan Kejati terkesan akan membuat peti es perkara dugaan korupsi pokok-pokok pikiran, padahal kasus yang sama telah diputus oleh Pengadilan terhadap Kasus Korupsi DPRD Kota Malang.

“Penyalahgunaan kewenangan menjadi pintu masuk terjadinya kolusi yang sarat korupsi, seyogyanya pokir menjadi tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disampaikan kepada kepala daerah, SKPD sebagai pelaksana anggaran melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa sesuai perpres No. 16 tahun 2018,” paparnya.

Andika juga menegaskan, bahwa ada dugaan pemberian 10%-20% dari pagu yang tercantum dalam APBD agar pemborong yang telah menyerahkan uang diakomodir sebagai pelaksana proyek, jelas hal ini bertentangan dengan asas good corporate and good governance dalam menciptakan akuntabilitas Pemerintahan Daerah.

Sementara, atas hal-hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional INUSA Dian Novita akan menyikapi dengan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar menindaklanjuti Perkara Pokir Kabupaten Trenggalek secara transparan dan terbuka.

“Untuk mengkaji lebih jauh Perbuatan Melawan Hukum terhadap UU dan Peraturan hukum dibawahnya serta memeriksa saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, tidak main-main dalam mengawal kasus ini dan akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Tinggi. Hal ini menyusul Peraturan Presiden atau Perpres No 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sesuai Dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Hasil Revisi dalam keteranganya menyampaikan dengan Nada tinggi. (Red)

About Portalindonews

Check Also

Personel Satgas Yonif 122/TS Meriahkan HUT Kabupaten Keerom Ke-21

PORTALINDONEWS.COM, Keerom ~ Dalam Rangka HUT Kabupaten Keerom ke 21 tahun, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan …