PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Angkatan ke-III, serta Fasilitasi Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Provinsi Papua Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harper, Cawang, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pelaksanaan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, langkah ini untuk mendorong program berbasis kinerja sesuai dengan amanat pemerintah yakni money follows program, sehingga dapat mendukung capaian visi pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, adapun Diklat Penerapan SPM merupakan salah satu program prioritas yang ditujukan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sebagai jaminan terhadap mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah untuk menentukan kualitas Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendorong kegiatan yang didesain berbasis tugas fungsi yang mendukung capaian visi. Sementara itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah batas minimal yang ditentukan oleh pemerintah seperti untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, trantibum linmas, sosial, yang sifatnya wajib dan kesemuanya itu harusnya bisa terlampaui untuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat,“ ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM serta Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2018 menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM. Karena itu, kegiatan tersebut memberikan gambaran secara jelas arah kebijakan pembangunan daerah khususnya dalam bidang SPM.
Sugeng berharap, seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, yang nantinya diterapkan secara baik pada masing-masing unit kerja.
Puspen Kemendagri