Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro Darurat, Satpol PP Kecamatan Cibodas Lakukan Penyitaan

PORTALINDONEWS.COM, Cibodasari, Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Dalam menindak lanjuti surat edaran Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Tangerang Nomor: 180 / 2320 – Bag.HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala Mikro Darurat terkait upaya pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.

Satpol PP Kecamatan Cibodas, minta pedagang kuliner, Cafe dan Minimarket patuhi Prokes dan jam tutup operasional usaha, Jum’at (02/07/2021) Jam 20:00wib.

Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Kendati demikian, masih ada saja para PKL, pengusaha Minimarket, pemilik Kuliner, Game Playstation yang membandel dengan tidak menghiraukan peraturan pemerintah.

Dimana dalam operasi pelaksanaan kegiatan ini, didapati salah satu pemilik usaha Game Playstation, yang terletak di Jalan Borobudur Raya, Ruko Blok C5 , Rw 12, dan kuliner angkringan sego kucing, Kelurahan Cibodas Baru serta Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Saat diwawancarai awak media, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP,, melalui Danru Satpol PP Jerson menyampaikan, bahwa memang benar kami melakukan kegiatan Himbauan Prokes dan warwaraan serta mendatangi salah satu pemilik usaha Game Playstation dan pedagang kuliner Angkringan sego kucing yang membandel.

Anggoata kami dari Trantib Satpol PP Kecamatan Cibodas langsung lakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat Game Playtation berupa 5 buah Stik, Bangku dan Meja.

“Saya pun menghimbau agar pemilik usaha tersebut datang ke kantor Kecamatan Cibodas untuk membuat surat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan aturan jam tutup operasional usaha terkait PPKM skala Mikro Darurat.

Lebih lanjut, Jerson pun menambahkan, kegiatan ini rutin kami lakukan tiap hari, karena Pemerintah Kota Tangerang khususnya wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam level 4 kategori Zona Merah.

Terakhir, Jerson beserta anggota personelnya,, meminta dan berharap agar peran aktif warga masyarakat, pemuka agama, Tokoh Pemuda, maupun para PKL, pengusaha Cafe, Minimarket, Warnet Game Onlines, Game Playstation dan lainnya, saling membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19.

Selalu menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, serta meniadakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pesta khitanan, pesta perkawinan dan lain lain. 

Editor Irwan A.N

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Clara Anastasya Wompere Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus …