Hasto Dilaporkan  Ke Polisi Berpotensi Membungkam Kebebasan Berpendapat dan Pers

Opini

Oleh: Emrus Sihombing

Editor: Ida Bastian

Portalindonews.com – Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum. Mengapa?

Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujaran kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.

Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus yaitu: (1) memberi informasi; (2) mendidik, (3) pengawasan, (4) interaksi, dan; (5) menghibur.

Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check and rechek secara ketat.

Sebagai media massa periodik yang kredibel, tim redaksi yang dinahkodai seorang Pemimpin Redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.

Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (host) sekaligus berperan sebagai gatekeeping process.

Lagi pula, seorang host pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib “didampingi” satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada host yang sedang live dengan narasumbernya, sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan, seperti dengan mengatakan, “kami bertanggungjawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran live atau siaran tunda”.

Oleh karena itu, melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers. Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi.

Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.

Penulis adalah Komunikolog Indonesia
0812 8689 8015

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Mendukung Transformasi Pendidikan di Papua Demi Pemerataan Akses dan Kualitas

Oleh : Ronald Owens  Editor: Ida Bastian  Portalindonews.com – Papua, sebagai salah satu provinsi terluar …