Karyawan Freeport Mogok Kerja ,Gelar Aksi Menuntut Pertanggung jawaban Inalum.

PORTALINDONEWS.COM.JAKARTA
Sesuai dengan profil PT Inalum bahwa PT Inalum memiliki nilai profesional, bertanggung jawab dan integritas, serta salah satu MISI PT Inalum yang memberikan sumbangsi pertumbuhan ekonomi daerah, maka kami mendesak agar PT Inalum ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian Mogok Kerja Freeport yang dimulai sejak tahun 2017 dan yang masih berlangsung hingga saat ini .

 

dan yang sudah memakan banyak korban jiwa sebanyak lebih dari 80 orang dari kami setelah kami dianggap mengundurkan diri secara sepihak Oleh manajemen lokal PT Freeport Indonesia saat kami melakuan mogok kerja resmi berdasarkan pemberitahuan, dan belum termasuk masalah-masalah lain yang muncul seperti, anak-anak terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan dan putus sekolah, serta tidak bisa mendapat layanan kesehatan yang layak setelah PT Freeport Indonesia dan BPJS Kesehatan secara sepihak menonaktifkan kepesertaan kami dari keanggotaan layanan kesehatan.

PT Inalum harus ikut bertanggung karena saat ini PT Inalum menjadi salah satu perusahaan BUMN yang memiliki saham mayoritas di PT Freeport Indonesia yang apabila dikalkulasikan, Indonesia memiliki saham sebanyak 5196 berdasarkan regulasi dan berdasarkan MoU dengan PT Freeport McMoran yang telah ditanda tangani.

Mogok kerja yang kami lakukan pun disebabkan karena PT Freeport yang menolak ajakan berunding dari
kami lewat serikat pekerja, yang mana, kami melayangkan surat ajakan berunding karena ambisi Indonesia yang ingin menguasai saham mayoritas, yang kini dikelola cleh Inalum, sedangkan PT Freeport menggunakan upaya mengancam Indonesia dengan melakukan PHK Sepihak terhadap pekerja kontraktornya dan melakukan upaya-upaya pemberangusan serikat pekerja dengan mengintimidasi kami menggunakan aparat eksternal yang bertugas dilingkungan PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Gubenur Provinsi Papua telah memberikan penegasan bahwa PT Freeport Indonesia harus segera membayarkan hak-hak kami sebagai pekerja dan mengembalikan kami kembali bekerja ke tempat semula seperti sediakala karena kami melakukan mogok kerja telah sesuai dengan undang-undang yang beriaku setelah Dinas Tenaga Provinsi Papua lewat pengawas tenaga kerja melakukan pengawasan lapangan

dengan memeriksa berkas-berkas dan dokumen dikedua belah pihak. Pekerja dan PTFI sendiri.

( Lucky )

About Portalindonews

Check Also

Jaga Situasi Kondusif Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Gibran

Oleh : Barra Dwi Rajendra  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Menjelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo …