PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengenakan biaya Rp 1.000 per akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi lembaga pengguna data NIK. Tarif tersebut merupakan biaya pemeliharaan dan pengembangan sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. …
Read More »