PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Operasi yustisi yang di gencarkan oleh tiga pilar Kecamatan Cengkareng pada hari Selasa, 16 Pebruari 2021 di TL lampu merah Cengkareng, Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng, Jakarta Barat sangat memprihatinkan di mana angka pelanggar protokol kesehatan semakin tinggi.
Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moedoko di Makoramil menyampaikan, mendapat laporan Babinsa Serda Didin HM yang turut dalam operasi tersebut terkait hasil operasi yang menjaring sebanyak 70 pelanggar, ini merupakan angka yang tertinggi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
“Meskipun angka pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi hari ini sangat besar, tapi bukan keseluruhan dari warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Cengkareng mereka pengguna jalan umum yang melintasi giat operasi dan terjaring tidak memakai masker.”Kata Danramil Kapten Edy Moerdoko.
Ia memambahkan, 70 Pelanggar tersebuit yang terjaring dengan di berikan Sanski sebagai efek jera yakni, 52 orang sanksi Sosial, 8 orang Sanksi Administrasi dan 10 orang sanksi penahanan KTP. (Bravo)