PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Dalam kurun waktu 2 bulan Polsek Kembangan mengungkap sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantara nya SAP ( 15 ), MF als B ( 17) dan RM als M ( 22 ).
Ironisnya dari penangkapan kasus pencabulan tersebut dilakukan terhadap pelaku SAP ( 15 ) merupakan seorang pelajar smp dan korban berinisial AM ( 17 ) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas ( SMA )
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi Kpai ibu Putu elvina, Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman soheh dan p2tp2a ibu siti Nurhayati mengatakan, bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ironisnya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih dibawah umur dan korbannya juga yg masih dibawah umur,” ujar Kompol H Khoiri, Kamis, (18/3/2021)
Pengungkapan ini menurutnya sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut dimana hal tersebut sangat mempengaruhi masa depannya
Sementara Ketua Mui Jakarta Barat Kh Abdurrahman Soheh mengatakan, bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan semua sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mentalnya baik lahir maupun batin nya
“Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan, bahwa pihaknya dari Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan yang pertama Kasus ini terjadi Januari dilakukan oleh 2 orang satu dewasa satu anak anak usianya 16 tahun.
Korbannya anak-anak juga. Dalam kasus kedua korban perempuan anak-anak usia 17 dan pelaku berusia 15 tahun.
“Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whatsapp,” ujar niko
Niko memaparkan, jadi misal dirinya korban, gak punya teman saya minta tolong rekan punya kontak whatsapp lebih banyak agar dipromosikan nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku ” wah boleh nih kenalan ” kemudian timbul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan.
“Pelaku yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP ) diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar sma terpedaya oleh pelaku,” ujar niko
Dari kasus tersebut dilakukan oleh pelaku SAP (15) terhadap korban AM umur 17 dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku, namun sering kali ditolak karena alasan takut dimarahi oleh orangtua nya dan pada tanggal 8 maret 2021 sekitar pukul 18.30 wib pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan dan korban kemudian dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan kemudian pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya kedalam box motor pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ketempat sepi yang berada di samping kolam renang villa Meruya Kembangan dengan alasan ingin menemui temannya.
Lanjut niko menjelaskan, setibanya dilokasi kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak “tolong tolong” karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar lanjut pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak
Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut, korban sempat melawan pelaku dengan menendang nendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak namun korban tidak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak kemudian pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal, setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.
Setelah pulang kerumah kemudian korban mengadukannya kepada ibu korban, mendengar anaknya telah mendapatkan perlakuan tersebut, kemudian mendatangi Polsek Kembangan untuk membuat laporan.
Kemudian kasus kedua korban RA oleh pelaku MF dan RM kenalan diajak ke rumah lalu dibujuk bujuk dan dirayu rayu ujung ujungnya dicabulin.
Dimana korban RA diajak oleh pelaku MF untuk belajar bersama setibanya dirumah pelaku kemudian korban diajak ke kamar atas sambil merayu rayu kemudian pelaku MF memegang bagian dada korban namun sama korban tangan pelaku didorong agar tidak memegang bagian dada korban kemudian pelaku merayu kepada korban kembali hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku setelah puas mencabuli korban lalu pelaku MF mandi dan beralasan ingin beli sparepart motor
Lanjut pelaku kemudian memanggil pelaku lain yaitu temennya RM
“Eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau kesini aja dateng tapi pinter lo lah ngomong,” ucapnya
Setelah RM tiba dilokasi kemudian naik kekamar dan mencabuli korban
Lebih jauh niko menjelaskan setelah kami menerima adanya laporan tersebut kemudian kami bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whats app hingga akhirnya kami bersama team berhasil mengamankan pelaku
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Budi B)