PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah hukum Polsek Tambora Jakarta Barat, petugas gabungan dari unsur tiga pilar rutin melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Kalibesar Raya Roa Malaka dan di Jalan Pintu Kecil Raya, Roa Malaka Kec. Tambora Jakarta Barat, Sabtu (06/03/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, bahwa operasi yustisi gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP untuk mengimbau protokol kesehatan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, personel gabungan memberikan sanksi teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami juga memberikan sanksi teguran lisan tertulis atau sanksi sosial kepada pelanggar,” ucap Kompol Faruk.
Dipaparkannya, sebanyak 49 warga ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
“Rinciannya, 42 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sebanyak 7 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 650 ribu,” paparnya.
Sebelum kegiatan operasi yustisi, Kapolsek Tambora menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tandasnya.
( Budi B)