Portalindonews.com,kab Bekasi – Desa Sukadami telah menetapkan sebanyak 50 nama sebagai penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan itu melalui Musyawarah Desa Khusu yang dihadiri pemerintah desa, BPD, RT, RW, tokoh agama, masyarakat serta perwakilan pemuda.(6/2/2023)
Sekretaris Desa Sukadami, Abeng Arif menjelaskan jika penetapan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi No. 8 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Ya, maka dari itu kami pemeritah Desa Sukadami, menetapkan untuk tahun 2023, adalah 50 orang penerima manfaat BLT DD, dengan perbulan 300 selama 12 bulan, kurang lebih dengan anggaran Rp 180 juta per tahun, yang akan kami realisasikan,” tegas Abeng Arif.
Selain itu, mengingat Instruksi Presiden No. 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No 201/ PMK/.07/202. 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,
Tak hanya itu, Desa Sukadami memverifikasi dan validasi data tersebut, calon penerima manfaat BLT Desa Desa dengan terjun langsung ke lapangan, bersama PSM, kasi kesra, RT RW. Tentunya untuk memastikan validasi calon penerima tersebut, apakah memenuhi kriteria, yang telah diatur dalam peraturan undang undang yang berlaku atau tidak.
“Maka dari itu kegiatan penetapan ini yaitu telah melalui proses yang panjang, dengan mekanisme, verifikasi, dan validasi langsung ke lapangan, atau ke rumah yang bersangkutan,” katanya.
Abeng Arif, juga berharap Bantuan Langsung Tunai (BLT ) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2023 bisa membantu masyarakat Desa Sukadami, dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dengan adanya BLT DD ini dapat memberikan jaminan ekonomi kepada masyarakat yang memang sudah semestinya kita bantu, dengan Sistem Transaksi Non Tunai (TNT) atau melalui ATM BJB,” tandasnya.
(Rachmat)