Empat Anggota Polres Metro Tangerang Kota Diberhentikan Tidak Hormat

 

Sumber : Liputan6

Editor : Ida Bastian

Kota Tangerang, Portalindonews.com – Sebanyak empat anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat tindak pidana narkoba dan desersi.

Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

“Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya itu dilakukan pada Kamis, 27 Oktober 2022, saat apel pagi.

Kapolres mengungkapkan, pemecatan empat polisi tersebut adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” kata dia.

Zain Dwi menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” pungkas Zain.

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Masyarakat Dukung Upaya Tegas Penanganan OPM di Papua

Oleh Josephine Ramandey  Editor:  Ida Bastian  Portalindonews.com – Penyerangan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap …