PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Sebanyak 28 personil gabungan tiga pilar Cengkareng melaksanakan operasi yustisi Jalan Raya Pesing Poglar, Jembatan Genit RT. 03/01, Kel. Kedaung Kaliangke, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Senin 02 Pebruari 2021.
Operasi yustisi yang dilaksanakan tiga pilar dalam rangka Penegakan, Sosialisasi dan Edukasi dan Penggunaan Masker dengan menjaring pelanggar sebanyak 32 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko membenarkan adanya 32 orang yang terjaring hari ini dalam operasi yustisi yang dilakukan tiga pilar Cengkareng.
“Benar, sebanyak 32 orang yang terjaring dalam operasi yustisi hari ini, dan ke 32 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial sebagai efek jera.”Kata Kapten Moerdoko di Makoramil Cengkareng pada awak media.(amr/red)