SELUMA, PORTALINDONEWS.COM -Ketua JPKP Seluma menyurati Bupati Seluma untuk menindaklanjuti secara tegas Perilaku PT Agri Andalas yang tidak mematuhi Himbauan Bupati Seluma dengan Nomor Surat 003.1/163/B.l/2021 hal penghentian aktifitas di lahan Eks HGU Jenggalu Permai.
Pada hari ini Jum,at 18 Juni 2021 saat awak media mendampingi jpkp Seluma selaku perwakilan masyarakat untuk menyampaikan surat kepada Bupati Seluma, DPRD Seluma, Polres Seluma, Kodim Seluma.
Apalagi PT Agri Andalas ini telah melakukan pelanggaran berulangkali dengan cara tetap memanen dalam lahan Eks HGU Jenggalu Permai.
Menurut pengakuan Kepala Desa Jenggalu Joni Midarling, ST menjelaskan “Bahwa PT Jenggalu Permai semenjak tahun 1994 lahannya di kelola oleh masyarakat dan PT Agri Andalas.
PT Agri Andalas perusahaan perkembunan sawit terbesar di Kabupaten Seluma Bengkulu kades Jenggalu juga menceritakan saat ini masih ada aktifitas panen di Jenggalu permai sedangkan surat edaran pemerintah daerah Seluma untuk tidak ada aktifitas di HGU Jenggalu permai Ungkap Kades Jenggalu.
Dengan kelengkapan data yang terhimpun dan kronologi yang disampaikan bisa menjadi referensi kepada Bapak Bupati Seluma untuk mempercepat penanganan penyelesaian Permasalah di lahan Eks HGU Jenggalu Permai”Ungkap Novianto ketua JPKP.DIKI
Penulis : zul