PORTALINDONEWS.COM, Takalar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan remisi kepada 304 Narapidana pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-78 di halaman kantor Lapas Takalar, Kamis (17/08/23).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad, didampingi Kalapas Takalar Ashari, kapada dua perwakilan warga binaan di hadapan Forkopimda, Organisasi Perangkat Desa (OPD), serta para tamu undangan yang hadir pada kegiatan itu.
Kalapas Takalar, Ashari, mengungkapkan jika pada tahun ini warga binaan memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda-beda.
“50 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 42 orang mendapat 2 bulan, 114 orang mendapat 3 bulan, 72 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan, dan 3 orang mendapat 6 bulan,” kata Ashari.
Kalapas Takalar menambahkan remisi umum satu (RU I) diberikan kepada 303 warga binaan, dan remisi umum dua (RU II) atau remisi bebas diberikan kepada 1 warga binaan, namun belum dinyatakan bebas karena harus menjalani pidana denda (Subsider).
“Pemberian ini merupakan apresiasi kepada warga binaan atas usaha perbaikan diri lewat program pembinaan yang ada di lapas. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif di antaranya tidak melakukan pelanggaran dan aktif ikut pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad berharap agar remisi yang diperoleh dijadikan momentum untuk menjadi pribadi lebih baik.
“Selamat kepada warga binaan, semoga pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk aktif mengikuti pembinaan, jadi pribadi lebih baik dan tetap ikuti aturan yang berlaku,” kata Setiawan Aswad. (*/ Syam)