Portalindonews.com,JAKARTA, Pelaku penganiayaan berat berinisial G (40) yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat diringkus polisi. Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik.
Kejadian tersebut terjadi di Terminal Bayangan pintu masuk Tol Singalaga Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan seorang pengamen.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno menjelaskan korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita tersebut.
Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen tersebut kemudian didengar oleh pelaku. Pelaku tidak terima kemudian menegur langsung korban.
Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan pelaku. Pelaku kemudian kembaki mengegur korban.
“Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang,” ujarnya di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021).
Menurut Slamet, antara pelaku, korban dan pengamen tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk.
Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut lamgsung menikam korban.
“Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,” papar Kapolsek.
Korban kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran.
Berangkat dari adanya laporan tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp M Trisno Pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Slamet.
Red/Amr