Perpres 99/2017 Diharapkan Jadi Landasan Kebijakan Perencanaan Gerakan PKK

PORTALINDO.CO.ID, Karawang – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengatakan, keberadaan Gerakan PKK telah mempunyai dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden dimaksud. Karena itu, dengan Dasar Hukum tersebut bisa dijadikan landasan kebijakan perencanaan Gerakan PKK.

“Sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawal dan melaksanakan ketentuan peraturan tersebut. Oleh karena itu pula, melalui kegiatan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk fokus pada langkah-langkah operasional Perpres dan Permendagri dimaksud,” kata Tri Tito dalam Temu Kader Dasawisma PKK dan Pelatihan Kelompok Kerja (Pokja) dengan tema “Peran Strategis Dasawisma dalam Peningkatan Keluarga Indonesia” di Aula Husni Hamid, Komplek Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan Tri, melalui Perpres dan Permendagri tentang Gerakan PKK itu, terkandung beberapa hal baru yang cukup mendasar sifatnya, seperti adanya Rencana Induk Gerakan PKK. Hal baru itu sudah di bahas dan dirumuskan rincian operasionalnya dalam Rakernas IX PKK Tahun 2021.

“Pembaharuan itu merupakan suatu keniscayaan pada era globalisasi saat ini dan perubahan ke arah yang lebih baik, memang hal yang mutlak dan diperlukan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Dalam kaitan ini, kita semua harus mempunyai kesiapan dan semangat yang sama,” pesan Tri memotivasi para Kader Dasawisma dan Kader PKK yang hadir.***

About Portalindonews

Check Also

Pembangunan IKN Berkomitmen Bentuk Keharmonisan Manusia dan Alam

Oleh: Kila Diajeng  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Pada tahun 2019, pemerintah mengumumkan rencana monumental …