PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken pada 3 Oktober 2022.
Inmendagri itu berlaku mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022. Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali juga dinyatakan berada pada Level 1.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, salah satu alasan perpanjangan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. “Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” jelas Safrizal.
Untuk itu, Safrizal mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19.
“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” ujarnya.
Safrizal juga merinci, per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis pertama adalah sebanyak 204.618.410 orang (87,20 persen). Sementara untuk dosis kedua tercatat 171.229.832 orang (72,97 persen). Sedangkan dosis ketiga/booster, tercatat baru 63.703.003 orang (27,15 persen) dari total sasaran 234.666.020 orang.
“Kendati seluruh daerah berada pada Level 1, tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” kata Safrizal.
Ia menambahkan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini didasarkan dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Safrizal mengatakan, meski kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir dan aktivitas masyarakat juga kembali normal layaknya sebelum pandemi, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.
Dalam kesempatan yang sama, Safrizal juga meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat-tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir, serta menjaga protokol kesehatan sebagai wujud pencegahan.
Puspen Kemendagri