Rampung 673 Sertifikat Warga Keras Program PTSL Dibagikan

PORTALINDONEWS.COM, JOMBANG – Hari ini Rabu ( 22/2 ) menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat desa Keras kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dilakukan pembagian bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga masyarakat dari progam PTSL.

Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Pemerintah Desa ( Pemdes ) Keras bersama BPN Jombang membagikan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama sebanyak 673 sertifikat dari 2078 kuota yang di dapat dari BPN Jombang.

Seperti diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Dalam acara yang digelar oleh pihak BPN dan panitia PTSL deras Keras, turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat tersebut dari Program PTSL,bdiantaranya Camat Diwek, Kepala Desa Keras, Danramil berserta anggota, Kapolsek beserta anggota, Ketua BPD Keras, masyarakat yang menerima undangan sebagai penerima sertifikat tersebut.

Sukardi Kepala Desa ( Kades) Keras dalam kata sambutannya menuturkan melalui program ini, tidak lain upaya pemerintah desa agar masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki tersebut . katanya.

masih seputar keterangan kepala desa Keras ( Keras ) untuk hari ini sertifikat yang sudah jadi sebanyak 673 bidang dari kuota 2078 bidang. jelas Sukardi.

“PTSL yang populer dengan istilah sertifikat massal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Lanjutnya, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat desa Keras, agar dalam menyimpan sertifik tersebut, yang benar dan jangan sampai diberikan atau dipinjamkan kepada orang lain.

 “Dalam menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak dan sesuai peruntukkannya, tuturnya ( Agus )

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Program AMANAH Fasilitasi Maksimal UMKM Aceh Lewat Pemberdayaan Pemuda

Oleh : Marwah Zakiyati  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan …