Satpol-PP Jakbar Gelar Operasi Tibmas, 64 Pelanggar Disanksi

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – 64 pelanggar ditindak Satuan Polisi Pamong Praja kota Administrasi Jakarta Barat saat menggelar operasi tertib masker di Jalan Duri Kosambi, Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021).

Kasi Penindakan Satpol-PP Jakarta Barat Martua Manik Saputra mengatakan, digelarnya operasi tertib masker tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.

“Dalam operasi ini kami menindak 64 pelanggar protokol kesehatan, sanksi sosial 58 orang, sanksi administrasi 6 orang,” kata M Manik.

Manik juga menjelaskan, untuk sanksi sosial, para pelanggar pihaknya memberikan sanksi menyapu, membersihkan sampah disekitar lokasi operasi tertib masker. Sedangkan 6 pelanggar memilih sanksi Administratif dengan membayar denda.

“Untuk denda variatif, 2 orang membayar Rp 250.000, 4 orang membayar Rp 100.000, jadi total Rp 900.000,” pungkasnya. (Budi B)

About Portalindonews

Check Also

Ciptakan Kebersamaan, Babinsa Sertu Jumadi Komsos dengan Anggota LMK

Potalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Bertempat di Jalan Mangga Besar IX RT.09/RW.06, Kelurahan Tangki, …