PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Terkait pemberitaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Ketua Rukun Warga (RW), 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pihaknya angkat bicara.
“Pemberitaan tersebut tidak benar, kami memungut untuk kepentingan lingkungan dan itu melalui persetujuan semua yang ada kepentingan di situ,” kata ketua RW Ardaly saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Ardaly juga menjelaskan, kesepakatan tersebut sudah disetujui sejak dua bulan yang lalu. Dirinya menyesalkan kenapa baru sekarang di ungkapkan di media.
“Dari dua bulan yang lalu sudah sepakat, kenapa sekarang di ungkapkan di media,” jelasnya.
Sementara ketua DPW DKI Jakarta Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Amran Muktar menegaskan, terkait pungli tersebut tidak benar, karena sudah menggunakan kwitansi.
“Kalau pungutan liar tidak menggunakan kwitansi, tapi ini kan jelas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Amran Muktar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/4/2021).
Amran juga menegaskan, pihak media harus bisa membedakan pungutan liar dan kontribusi lingkungan, karena tanpa adanya pemasukan untuk lingkungan, wilayah tidak bisa melakukan pembangunan.(Bd)