Triyanto Herry sulistiyono, Ditipu Ratusan Juta Oleh Oknum DPRD Kota Mojokerto Mengadu Ke Lbh Djawa Dwipa

PORTALINDONEWS.COM, Mojokerto – Merasa sudah tertipu ratusan juta rupiah oleh anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NSR” (39 tahun), Triyanto Herry Sulistiyono (53 tahun) seorang warga Japan Raya mengadu ke LBH DJAWA DWIPA pada Kamis (16/12/2021).

Triyanto terpaksa menempuh jalan ini karena merasa anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NSR” (39 tahun) tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya mempercayakan semua permasalahan ini sepenuhnya kepada LBH DJAWA DWIPA. Saya tadi juga sudah memberi kuasa khusus. Saya yakin terhadap kredibilitas teman-teman di LBH DJAWA DWIPA. Saya mencari keadilan, saya merasa ditipu. Semua bukti tadi sudah saya serahkan,” jawab Tri saat meninggalkan kantor LBH DJAWA DWIPA.

Tri menerangkan bahwa masalah ini berawal saat “NSR” datang meminjam modal untuk usaha sepatu sebesar Rp 100 Juta pada 14 Nopember 2016 dengan janji memberikan keuntungan Rp 5 Juta yang akan diserahkan tiap tanggal 14 tiap bulannya.

“Semua sudah ada buktinya. Dia sendiri yang menulis pernyataan dan menjanjikan keuntungannya. Saat itu saya hanya ingin berniat baik membantu dia, tetapi tidak disangka dia berbuat dzalim kepada saya. Saya hanya 3 kali diberi keuntungan, selanjutnya dia menghilang entah kemana. Tiba-tiba saja saya diberitahu teman-teman kalau dia menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto,” ujar Tri.

Masih menurut Tri, awalnya dia tidak kenal dengan NSR. Yang memperkenalkan TRI dengan NRS adalah Ridwan.

“Saya awalnya diperkenalkan oleh Ridwan yang pada intinya ada teman Ridwan yang bernama NSR yang kesulitan modal untuk usaha sepatu. Lalu saya bantulah dia. Mereka sendiri yang mengambil uang tersebut di rumah saya. Saya serahkan langsung uang tersebut kepada NSR disaksikan Ridwan, Gunadi dan istri saya,” ungkap Tri memaparkan.

Sementara itu, Ketua LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto S.H., S.T. saat dikonfirmasi mengatakan memang benar telah menerima pengaduan dari warga Japan Raya yang merasa tertipu ratusan juta rupiah oleh anggota DPRD Kota Mojokerto berinisal “NRS”.

“Kami sudah menerima pengaduan beliau. Dan beliau sudah menguasakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami. Bukti-bukti asli sudah diserahkan juga tadi,” terang Hadi.

Hadi juga menerangkan bahwa total kerugian yang diderita oleh warga Japan Raya tersebut adalah senilai Rp 390 Juta. Untuk tahap awal, Hadi berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Saya masih berharap NSR beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Apalagi NSR adalah anggota DPRD yang seharusnya bisa menjadi teladan dan pengayom bagi masyarakat. Saya hanya ingin membangun kesadaran NSR dengan baik-baik. Kalau tidak sadar ya resiko beliau, karena kami akan menyadarkan beliau dengan cara yang bermartabat,” pungkas Hadi.

Hadi juga menegaskan bahwa perkara ini tidak main-main. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul sudah jelas dan tegas menerangakan kontruksi perkara yang terjadi.

“Kontruksi Perkara sudah jelas. Dua alat bukti cukup kuat yaitu kuitansi pembayaran dan surat perjanjian. Saksi-saksi juga ada. Unsur subjektif dan unsur objektif perbuatan yang dilakukan NSR juga sudah cukup jelas. Tetapi saya masih berharap NSR menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tutur Hadi.

Apabila perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, Hadi menegaskan bahwa LBH DJAWA DWIPA tidak segan-segan untuk melaporkan NSR kepada pihak berwajib.

“Demi memperjuangkan rasa kebenaran dan keadilan bagi Pak Tri, Kami tidak segan-segan akan melaporkan NSR terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Hadi.

(Angga)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

Oleh : Oleh : Teuku Reza  Editor: Ida  Bastian Portalindonews.com – Segenap pemuda Aceh diyakini …