PORTALINDONEWS.COM, Kab Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada Hari Kamis 19 Oktober 2023 Lakukan Penyitaan Barang Bukti Satu Unit Mobil Jenis Pajero Sport Dengan No.Pol B 2717.SJC Di Duga Merupakan Hasil Kasus Suap Dari Oknum Kontraktor RS Kepada SL Wakil Ketua DPRD F.PDI.P.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 606/PenPid.B-SITA/2023/PN Ckr terhadap satu unit kendaraan roda empat berjenis SUV-Mitsubishi Pajero Sport.
Ronald Thomas Kejari Kabupaten Bekasi Mengatakan Kami Berterimakasih Pada Rekan Rekan Media Yang Pro aktif dan memberikan Saran masukan Positip pada Kami, Kami sudah Berjanji Kepada Warga Kabupaten Bekasi Barang Bukti Dua Unit Mobil Hasil Kasus tindak Korupsi gratifikasi Secepatnya Kita Sita.
“Masyarakat dapat menilai dan Menyimpulkan jika memang benar mobil tersebut bukan merupakan barang dugaan gratifikasi dan mobil tersebut dibeli SL dengan uang sendiri, kenapa disembunyikan dan tidak diserahkan ke kami. Kami mohon doa restu semua, semoga kami dapat segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum DPRD ini,” katanya.
Jarak dari kediaman rumah lama (SL) yang di Puri Cendana kurang lebih lima kilometer. Sepemantauan kami, kendaraan ini sudah tidak dipergunakan dan diletakkan di tanah kosong tersebut sekitar sebulan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan 15 orang saksi telah dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk ahli dan kalangan profesional.
Sementara itu, lanjut Ronald, satu mobil lainnya yakni BMW masih dalam pencarian. Tidak hanya itu, pemeriksaan saksi pun terus dilakukan untuk melengkapi berkas dalam perkara ini.
(Rmd)