Wakil Bupati Jombang Sumrambah Buka Sosialisasi Perundang-undangan Barang Kena Cukai

PORTALINDONEWS.COM, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui bagian Peremonomian sekretarian Daerah kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah Bertempat di Hotel Fatma Jl. Urip Sumoharjo 22-24 Jombang pagi(2/11). 

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19,  dengan menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, Ketua DPRD Jombang mas’ud Zuremi dan Wakil Bupati Jombang. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt Sekda,  Kepala OPD terkait dan diikuti Camat, kades, beserta anggota tiga pilar. 

“Semua apa yang akan disampaikan di sosialisasi ini, semua peserta harus mengetahui dan wajib tahu. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan ,” ungkapnya.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau  lingkungan hidup,pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

“Saya berharap, semua peserta dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai serta sanksi – sanksinya sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, juga dari Ketua DPRD Jombang Pak Mas’ud Zuremi,” ujar Wakil Bupati Sumrambah. 

Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya. Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

Di tempat terpisah saat ditemui awak media perwakilan  Kantor Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara kasi penyidikan dan hasil  penindakan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sedangkan untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.

“Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP, ” pungkasnya. (SJK/ hms)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Penjabat Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Surabaya

Portalindonews.com – Taput ; Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dr. Dimposma Sihombing, S. Sos, MAP hadiri …