Inilah Rekomendasi MUI Tentang Panduan Berkurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

KOTA TANGERANG – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan menjangkiti hewan ternak sapi di beberapa wilayah di Indonesia membuat Pemerintah langsung turun tangan untuk memberikan penanganan dan pengendalian. Tanpa menunggu terlalu lama, Pemerintah sendiri langsung menerjunkan beberapa tim untuk melakukan penanganan. Terutama karena saat ini sudah semakin mendekati hari Raya Idul Adha yang akan dirayakan oleh kaum Muslim, sehingga penanganan PMK menjadi semakin mendesak.

Seluruh upaya pengendalian dan juga penanganan PMK pada ternak sapi telah dilakukan dengan seoptimal mungkin oleh Pemerintah. Masyarakat pun diminta bijak dan cermat dalam memilih hewan Qurban guna memastikan daging hewan tersebut aman dikonsumsi.

Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022

“Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah penyakit Mulut dan Kuku”.

Menyikapi penomena tersebut,  Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, menggelar rapat intern dengan anggota komisi dan Dewan pimpinan pada  Hari Jum’at, 3 Juni 2022 M./3 Dzul Qa’dah 1443 H.

Dengan menghasilkan rekomendasi sebagai berikut; bahwa di tengah kondisi merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan terkait dengan Fatwa MUI (Pusat) No. 32 Tahun 2022, maka Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang dengan ini menyampaikan hal-hal berikut:

  1. Kepada masyarakat calon pekurban, baik individu maupun kelompok/panitia kurban, wajib memperhatikan syarat-syarat sah hewan kurban sesuai syariat;
  2. Kepada masyarakat calon pekurban, baik individu maupun kelompok/panitia kurban, wajib memperhatikan prinsip Halalan dan Thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban
  3. Pemerintah Kota Tangerang, para ulama dan tokoh masyarakat diminta untuk ikut serta mensosialisasikan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022
  4. Pemerintah Kota Tangerang (dinas terkait) wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat, khususnya yang bebas dari PMK
  5. Pemerintah Kota Tangerang (dinas terkait) hendaknya meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar ke/dari Kota Tangerang
  6. Meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk proaktif turun ke masyarakat guna melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, khususnya hewan yang diperjualbelikan untuk kurban.

Demikian rekomendasi komisi fatwa, semoga menjadi rujukan/panduan bagi masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak  yang ingin berkurban.

Ida Bastian

About PORTALINDONEWS

Check Also

Bangkitkan Rasa Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 611 Latih Siswa SMP Negeri Agimuga

Portalindonews.com | Sebagai wujud kepedulian terhadap pembinaan generasi muda, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long …