Oleh : Bayanaka Ramadhan
Editor : Ida Bastian
Pemerintah terus berkomitmen guna mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penyempurnaan regulasi tersebut penting dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan arus investasi di Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan izin usaha demi peningkatan investasi di Tanah Air. Salah satunya adalah dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi yang dibentuk dengan metode omnibus law ini tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait perizinan berusaha, tetapi juga demi menciptakan serta meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan industri nasional, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Sebagai upaya untuk mengakselerasi penerapan UU Cipta Kerja, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020, Pemerintah melalui satuan tugas percepatan sosialisasi UU Cipta Kerja terus membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak, guna mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna.
Kegiatan sosialisasi dan serap aspirasi juga dilakukan dengan melibatkan akademisi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel by Hilton, Surabaya. Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, pemerintah ingin mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang terkait UU Cipta Kerja dari para dosen dan mahasiswa yang hadir. Dirinya mengakui bahwa dukungan dan aspirasi dari kalangan akademisi ini sangatlah diperlukan dalam proses perbaikan pembentukan regulasi.
Arif berujar, UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi yang sangat serius dalam urusan administrasi pemerintahan, misalnya dalam proses perizinan berusaha yang sekarang diarahkan pada perizinan usaha yang berbasis risiko. Hal ini membutuhkan integrasi sistem dan koherensi aturan dari pusat sampai ke daerah. Selain memuat metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, perubahan UU PPP juga memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Terkait dengan penyiapan perbaikan UU Ciptaker yang diupayakan selesai pada tahun ini, Pemerintah terus mendorong jaring aspirasi, kajian-kajian dan perbaikan teknis pembentukan baleid tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Sari Pramono, mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Sebagai pengusaha, pihaknya berharap agar UU Cipta Kerja dapat senantiasa mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. UU Cipta Kerja juga akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi. Imbasnya, hal ini akan melahirkan banyak lapangan kerja sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Tujuan utama dari terbitnya UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghilangkan ego sektoral.
Pengesahan UU Cipta kerja ini juga akan mendorong iklim berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Sistem OSS yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan dunia usaha. Sistem OSS baru yang berbasis risiko tujuannya untuk lebih memudahkan para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara online. Sistem ini memungkinkan izin usaha dapat diperoleh dalam waktu singkat bahkan kurang dari 1 jam, dan ini dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan adanya sistem terintegrasi yang menawarkan semua informasi yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, keseluruhan proses akan menjadi lebih mudah dan cepat. Seluruh data perizinan di daerah dapat diakses dengan lebih cepat tanpa harus mendatangi kantor-kantor yang bersangkutan.
Para investor tentu saja akan merasa aman untuk berinvestasi di Indonesia, karena setiap provinsi telah dibentuk satuan tugas yang bertugas untuk mengawa semua proses perizinan agar proses yang terjadi tetap transparan dan tidak merugikan, baik itu negara maupun investor.
UU Cipta kerja dirumuskan karena pemerintah ingin agar investasi di Indonesia mampu memperkuat perekonomian negara. Oleh karena itu UU Cipta Kerja bisa menjadi regulasi yang mempu memaksimalkan peningkatan investasi di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute