Nasabah Korban Jiwasraya Melakukan Aksi Demo Di Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya

PORTALINDONEWS.COM Jakarta, 12 April 2021 – Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menggadakan 2 agenda Demo di Kantor Kementrian BUMN dan Kantor Pusat Jiwasraya yang berjumlah 30 korban nasabah dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan 3 M pada hari Senin, 12 April 2020.

Tadi yang disampaikan dari tuntutan demo korban Nasabah Jiwasraya didepan Kantor Pusat Jiwasraya adalah : berharap jiwasraya membayar nasabah sesuai dengan polis dibayar sesuai dengan waktunya dan menolak pengajuan program restrukturisasi polis dari Jiwasraya sebesar 30%. Sedangkan restrukturisasi polis 30% dari Jiwasraya yang diberikan ke nasabah adalah bohong kalaupun ada yang setuju dengan restrukturisasi polis 30% itu karena diintimidasi dan ketakutan oleh pihak terkait dan berharap meminta dibayar restrukturisasi polis penuh.

Adapun hasil rapat FNKJ dengan Deputi Kemenkopolhukam pada tanggal 1 April 2021 bahwa Menkopolhukam menganjurkan FNKJ, karena Jiwasraya ini dibawah naungan BUMN dan Kemenkeu maka dianjurkan untuk ke Menkoekuin. Menkoekuin yang akan menangani kasus ini.

Rencana kedepannya aksi demo FNKJ akan berlanjut ke Menkoekuin, DPR/MPR, dan terakhir akan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Terkait aksi demo di depan BUMN, para nasabah berharap bertemu dengan Erik Thohir, tetapi mereka tidak berjumpa dengan Erik Thohir, karena dikhawatirkan Erik Thohir juga dibohongin Jiwasraya bahwa nasabah baik-baik aja padaha nasabah Jiwasraya ini sekarat dan belum ada penggantian.

Sedangkan aksi demo ini yang mewakili korban-korban nasabah Jiwasraya yang berjumlah 5,4 juta nasabah menuntut Jiwasraya yaitu : 1. Membatalkan restrukturisasi polis, 2. Kembalikan polis nasabah Jiwasraya kami ke nasabah Jiwasraya dibayar sejumlah yang tertera di polis asuransi tersebut dan dengan waktu yang tertera di polis tersebut.
Begitu juga menurut para nasabah melalui aksi demo ini yang dilakukan Jiwasraya adalah melanggar hukum didalam ketentuan – ketentuan polis nasabah dinyatakan polis tidak bisa diubah oleh sepihak, kalau terjadi selisih harus diajukan ke pengadilan, yang dilakukan nasabah dengan restrukturisasi polis adalah melanggar aturan asuransi dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, restrukturisasi polis konsumen dinilai tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan kerugian bagi konsumen Jiwasraya sekaligus sebagai pemegang polis atas manfaat polis asuransi yang telah dibeli sebelumnya.

Tak hanya menggelar aksi damai saja, sebuah petisi pun juga telah dilakukan oleh FNKJ melalui laman change.org yang telah ditandatangani hampir mencapai 15 ribu orang.
Dalam petisi tersebut tertulis bahwa FNKJ mengharapkan dukungan dari rakyat Indonesia untuk meminta agar Presiden RI Joko Widodo bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan Jiwasraya yang dinilai akan membuat 5,3 juta nasabah menderita.

Sejumlah komentar dalam petisi tersebut bermunculan, yang mengatakan bahwa restrukturisasi tidak adil, kredibilitas negara selaku pemilik 100 persen rusak, nasabah yang tidak bersalah dihukum potong uangnya 40 persen hingga cicil tanpa bunga selama 15 tahun.
Kemudian, disebutkan pula bahwa sistemik dan tingkat kepercayaan pada produk asuransi serta investasi dalam negeri hancur akibat masalah internal seperti korupsi, mis-manajemen, ingkar dari kontrak dan memotong paksa, padahal pemiliknya 100 persen negara.

“Stop intimidasi terhadap konsumen Jiwasraya, jangan dihentikan uang pembayaran pensiunannya, jangan dihentikan pembayaran dana tahapan bejalar pendidikan, jangan dimatikan status polis aktifnya akibat dari program restrukturisasi polis tersebut yang dipaksakan dan dijalankan secara keputusan sepihak,” tandasnya.

REKOMENDASI DAN PERMOHONAN KORBAN NASABAH JIWASRAYA :

1. Mahalnya Sebuah Kepercayaan (Trust) yang harus terus dijaga dibandingkan dengan besaran PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar 29 triliun ke BPUI, tidak seberapa nilainya jika dibandingkan dengan sebuah nilai Trust public terhadap BUMN.

2. Kegiatan sosialisasi dan ajakan lainnya kepada nasabah penyimpan polis Jiwasraya untuk menyetujui restrukturisasi polis, yang terkesan intimidatif, provokatif dengan deadline waktu terbatas 30 hari agar dihentikan, termasuk framing penggiringan opini publik yang tidak berdasarkan fakta dan propaganda bohong diruang publik.

– 3. Pembayaran kelangsungan dana nasabah polis Jiwasraya tidak dihentikan seperti saat ini, khususnya terhadap para penyimpan polis pensiunan, para peserta dana tahapan belajar sekolah, dana eksiprasi polis, dana uang asuransi klaim meninggal dunia, dan dengan nilai Tunai polis yang sudah menunggu terlalu lama atas pengajuan penebusan polis (Surrender), tetapi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perjanjian polis asuransinnya.

4. Mengembalikan hak-hak nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya sesuai perjanjian dan membatalkan program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, yang didalamnya terdapat praktek-praktek kotor dengan merekayasa Polis yang berkedok penyelamatan polis Jiwasraya (Engineering Policy).

5. Upaya penyehatan dan penyelamatan perseroan Jiwasraya dilaksanakan agar dapat memenuhi kewajiban perseroan dalam jangka panjangnya dan memenuhi hak-hak nasabah penyimpan polis tanpa ada pengurangan dari benefit polis.

6. Direksi BUMN5 Jiwasraya agar menaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi berikut syarat-syarat umum polis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Tidak Dibiarkan Wanprestasi BUMN Jiwasraya).

7. Polis Asuransi Jiwa adalah sebuah kontrak hukum yang harus ditepati janji oleh penanggung kepada pemegang polis, tertanggung,

dan atau ahliwaris atas sebauh janji manfaat dimasadepan …!!

8. Implikasi dari programy Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya akan menimbulkan preseden buruk pada industri perasuransian Indonesia. Jika Program Restrukturisasi dibiarkan berlanjut tidak dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka perusahaan asuransi-asuransi Jiwa yang lain bisa mencopy paste hal yang sama sangat buruk ini, disamping akan mengancam keberlangsungan ekosistem industri perasuransian ditanah air juga akan berdampak pada Industri yang lainnya, sehinga menimbulkan ancaman Sistemik Distrust Public khususnya Industri Jasa sektor keuangan.

(LUCKY SUN)

About Portalindonews

Check Also

Dua Babinsa Koramil 01/Tamansari Ikuti Operasi Penataan Pedagang di Kel. Glodok

Portalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Sebanyak 6 gerobak di amankan oleh petugas penataan pedagang …