Danrem 172/PWY Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ

PORTALINDONEWS.COM, Jayapura ~ Danrem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono memimpin upacara pelepasan Satgas Pamtas Statis Yonif 143/TWEJ di lapangan Pancasila Rindam XVII/Cenderawasih, Kab. Sentani, Jayapura, Papua, Senin (21/8/2023).

Dalam amanat Pangdam XVII/Cenderawasih selaku Pangkogasgab yang dibacakan oleh Danrem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih berkenaan dengan selesainya masa penugasan Statis Yonif 143/TWEJ di tanah Papua.

“Saya mengapresiasi kepada Satgas Yonif 143/TWEJ atas segala dharma baktinya, penugasan yang dilaksanakan merupakan wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga kalian patut bersyukur dan bangga dapat mengemban amanah dan kepercayaan ini dengan baik. Terlebih kalian telah menciptakan rasa aman, mampu melindungi dan mengatasi kesulitan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari serta mampu membantu pemerintah menyukseskan pembangunan. Untuk itu jadikan pengalaman tugas di wilayah Papua sebagai bekal dan motivasi guna menghadapi tugas-tugas di masa mendatang,” jelas Danrem 172/PWY.

“Sebelum meninggalkan daerah penugasan agar melaksanakan pengecekan akhir dan inventarisasi alat perlengkapan yang menjadi tanggung jawab satuan maupun perorangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Danrem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menegaskan bahwasanya para prajurit akan kembali ke home base, sehingga perlunya memperhatikan faktor keamanan personel dan materiil selama dalam perjalanan.

“Hindari hal-hal yang dapat merugikan diri pribadi dan satuan, ingat ada keluarga yang menanti,” pungkas Danrem 172/PWY.

Turut hadir dalam kegiatan upacara tersebut para pejabat TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

Otentifikasi : Pendam XVII/Cenderawasih

About Portalindonews

Check Also

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dorong Kepastian Hukum dan Daya Tahan Ekonomi

Portalindonews.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor …