Dirjen Zudan: Akta Kelahiran Anak Harus Segera Diurus, Jangan Ditunda-Tunda

PORTALINDONEWS.COM, JAKARTA – Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H., mengatakan membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. 

“Akta kelahiran anak kita harus segera diurus, lebih bagus dalam dua atau tiga hari setelah pulang dari rumah sakit segera diurus ke Dinas Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima Selasa (15/3/2022). Jadi, lanjutnya, mengurus akta kelahiran anak tidak bisa ditunda-tunda. 

Mengurus Akta Kelahiran Anak, kata Prof. Zudan, bisa juga saat melahirkan di rumah sakit. Menurutnya, banyak rumah sakit, tempat-tempat persalinan bekerjasama dengan Dukcapil. “Sehingga pulang sudah membawa akta kelahiran,” katanya.

Sehingga, jelas Dirjen Zudan, pulang sudah membawa akta kelahiran, dan diurusnya sesuai asas domisili. Artinya diurus sesuai dengan tempat tinggal orang tuanya. “Kalau ayah dan ibunya beda tempat tinggal diurus sesuai alamat ibunya,” ucapnya.

Dalam kesempatan lain, menurut Prof. Zudan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 

Untuk itu, dia mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. “Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya. 

“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” tukas Dirjen Zudan.

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi

Oleh : Oleh : Teuku Reza  Editor: Ida  Bastian Portalindonews.com – Segenap pemuda Aceh diyakini …