Ops Yustisi Tiga Pilar Cengkareng Jaring 27 Pelanggar

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Salah satu cara menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat salah satunya dengan melaksanakan operasi yustisi seperti yang dilaksanakan oleh Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng.

Dalam operasi yustisi yang di laksanakan tiga pilar Cengkareng dan Koramil 04 Cengkareng menurunkan 2 personil Babinsanya Sertu Slamet dan Serda Didin HM.

Kapten Edy Moerdoko selaku Danramil Cengkareng mengatakan, operasi yustisi hari ini tiga pilar menurunkan 26 personil gabungan dengan mengadakan operasi di Jalan Ujung Aspal RT. 01/08, Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta – Barat. Senin (01/03/21)

“Dalam operasi yustisi ini terjaring 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sebagai efek jera.”Kata Danramil.

Dirinya mengatakan, 27 pelanggar dengan 21 orang kena sanksi Sosial, 5 pelanggar kena Sanksi Admninstrasi dan 1 pelanggar kena sanksi penyitaan KTP. (Bravo/red)

About Portalindonews

Check Also

Narkoba Ancam Generasi Muda, Pemerintahan Presiden Prabowo Tingkatkan Pengawasan Nasional

Portalindonews.com, Jakarta – Situasi darurat narkoba yang mengancam generasi muda menjadi perhatian serius di bawah …