PORTALINDONEWS.COM, Gebang, Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Tegakkan aturan PPKM skala Mikro Darurat, anggota personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, bubarkan kegiatan pesta pernikahan, Minggu (04/07/2021) jam 14:30wib.
Pesta pernikahan yang dimulai pada pukul 10:00wib itu menimbulkan pertanyaan dari warga lingkungan sekitarnya, karena berlangsung pada saat dikeluarkannya Surat edaran Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran walikota Tangerang Nomor: 180 / 2320 – Bag.HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Skala Mikro Darurat.
Seperti diketahui, bahwa Virus Corona atau Covid-19 masih menjadi momok, karena semakin banyak korban yang terinfeksi virus membahayakan itu di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa.
Setiap orang dihimbau untuk berdiam di rumah sebagai solusi untuk memutus mata rantai penyebaran Virus tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk selalu patuhi PPKM berbasis skala Mikro Darurat terkait Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.
Kendati demikian, masih ada warga yang seolah tidak mengindahkan imbahuan pemerintah seperti yang terjadi di Gedung Duta Sport Club Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Salah satu warga masyarakat tetap nekat menggelar dan melangsungkan pesta pernikahan di gedung yang mengundang sejumlah warga.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, ST,,S.I.K,, melalui Bhabinkamtibmas Gebang Aiptu Priyadi menuturkan bahwa memang benar ada kegiatan acara pesta pernikahan yang digelar oleh salah satu warga berinisial BU.
Ia pun menambahkan, acara ini tentu saja mengundang kekhawatiran bagi warga sekitar, karena dapat menimbulkan kerawanan terjangkit Virus Corona yang dapat saja tersebar melalui droplet dijalanan, pagar, atau benda lainnya disekitar lingkungan menuju tempat acara.
Menyikapi kondisi dan pelaksanaan acara pesta pernikahan itu, Saya (Aiptu Priyadi) didampingi 10 anggota personel dari Shabara, Intelkam, Reskrim, Camat periuk dan Lurah Gebang membubarkan acara kegiatan tersebut, sekaligus memberikan himbauan Protokol Kesehatan ( Prokes) ke warga masyarakat dan yang menggelar hajat.
Terakhir, Aiptu Priyadi meminta dan mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah, dan memutus mata rantai penyebaran, penularan Virus Covid-19.
Biasakan diri untuk selalu terapkan Protoko Kesehatan (Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas serta selalu berdo’a agar pandemi ini segera berakhir.
Editor: Irwan Agustino Neto.