Laporan kepada Rocky Gerung Meningkat, Bukti Tindakannya Timbulkan Kemarahan Masyarakat

Oleh : Naufal Putra Bratajaya 

Editor: Ida Bastian

Poetalindonews.com – Jumlah laporan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa kepada Rocky Gerung terus bertambah. Hal tersebut dikarenakan sebagai dampak dari tindakan dan ucapannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Maka dari itu dengan banyaknya laporan yang terus bertambah jumlahnya, merupakan bukti konkret pula dari bagaimana masyarakat sangat mengecam keras tindakannya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah negara yang di dalamnya hidup masyarakat berasal dari berbagai macam latar belakang berbeda-beda, mulai dari suku, agama, ras hingga golongan. Maka dari itu, sejak jaman awal kemerdekaan pada pendiri bangsa sangat menekankan bagaimana nilai-nilai harus terus dipegang teguh oleh segenap elemen bangsa, utamanya adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan juga dasar filosofis negara, yakni Pancasila.
Sedangkan dalam kedua nilai tersebut, jelas sekali terkandung bahwa hendaknya seluruh masyarakat di Tanah Air bisa saling menghormati jika terdapat perbedaan satu sama lain supaya tidak sampai terjadi pecah belah antar sesama warga negara. Maka dari itu, sudah barang tentu hendaknya masyarakat mampu saling menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menyinggung apalagi sampai merendahkan dan menghina derajat serta martabat orang lain.
Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini publik sedang sangat heboh dengan bagaimana kasus yang menyeret nama Rocky Gerung, lantaran dirinya diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian sontak sudah sangat bertentangan dari nilai-nilai luhur bangsa serta menyebabkan terjadinya potensi kegaduhan di tengah masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipidum Bareskrim Polri) kemudian mengungkapkan bahwa jumlah laporan kepada pihak aparat keamanan terhadap pengamat politik itu bahkan semakin hari terus saja bertambah. Terbaru, laporan terhadapnya kini sudah sebanyak 21 laporan.
Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian itu berasal dari pihak Bareskrim ataupun dari Kepolisian Daerah (Polda).

Dalam rincian laporan kepada Rocky Gerung, diketahui bahwa sebanyak 2 (dua) laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, kemudian 4 (empat) diantaranya laporan itu ditujukan ke pihak Polda Metro Jaya dan 3 (tiga) laporan lainnya berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, sebanyak 7 (tujuh) laporan polisi ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), 3 (tiga) laporan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sebanyak 2 (dua) laporan lainnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Untuk saat ini, posisi dari seluruh laporan itu memang sudah ditarik ke pihak Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri dan kini kasus yang menyeret nama mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu tengah terus diselidiki karena seluruh laporan tersebut memiliki objek perkara dan juga nama terlapor yang sama.
Laporan dari masyarakat terkait Rocky Gerung itu diketahui sebagai imbas atau dampak panjang dari bagaimana pernyataannya di ruang publik serta ruang digital, yang mana hal itu dianggap oleh sebagian pihak telah memuat adanya unsur kebencian berbasis SARA dan juga dinilai telah melakukan penghinaan kepada Kepala Negara yang saat ini masih menjabat dengan sah dan dilindungi oleh konstitusi.
Kepolisian sendiri saat ini akan terus mendalami pula mengenai adanya persoalan lain yang juga masih menyeret nama Rocky soal adanya dugaan penyebaran berita bohong yang kemudian berpotensi untuk memunculkan keonaran di masyarakat karena juga telah ada peraturan yang memuatnya, yakni terdapat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Tentunya sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa segenap elemen masyarakat di Indonesia sangat resah dengan adanya kasus berupa tindakan dan perkataan yang dikemukakan oleh Rocky Gerung tersebut lantaran dianggap sangat menghina Presiden Jokowi. Maka dari itu lantaran memang banyak sekali diantara pihak masyarakat yang sangat mengecam keras hal itu, menjadi tidak heran pula mengapa jumlah laporan kepada pengamat politik itu menjadi terus bertambah.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Inti Media

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Komsos Babinsa Serka Kusnudin dalam Rangka Komunikasi Efektif Dua Arah

Portalindonews.com, Kodam Jaya, Jakarta Barat – Dalam rangka Komunikasi efektif dua arah yaitu pertukaran pesan …