Ada Apa? OPM Pertanyakan Kinerja Pihak Penegak Hukum Di Gowa

PORTALINDONEWS.COM, MAKASSAR –  Nur Syamsiah di dampingi oleh Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) mengadakan jumpa pers di warkop PWI Jl. Pettarani Makassar, Senin (31/01/22).

Jumpa pers ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang terjadi Mei 2017 lalu kepada Nur Syamsiah, pencemaran nama baik tersebut berlangsung melalui sebuah grup media sosial WhatsApp bernama “Save FDK UIN Alauddin dengan jumlah anggota 30 orang. 

Percakapan di group wats up ini muncul terkait adanya penutupan lab radio Syiar FDK UIN Alauddin dimana Nur Syamsiah diperbincangkan bahwa dia yang mengunci pintu lab, namun Nur Syamsiah menampik tudingan telah menutup Radio Syiar FDK UIN Alauddin Makassar dan mengunci pintu masuk ruangan radio.

“Sesuai aturan di kampus, tidak ada kegiatan di Kampus pada malam hari, kegiatan mahasiswa tidak boleh lewat dari jam 6 sementara saat itu sudah jam 6 lewat dan mau masuk maghrib dan saya lihat masih ada mahasiswa di lab lantai 4 akhirnya saya menyuruh mahasiswa itu pulang dan tidak berada di kampus lagi dan meminta kunci dan menyuruh orang menguncinya dan itu ada saksinya,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari seseorang bahwa Nur Syamsiah di perbincangkan dalam suatu group dan setelah mendapatkan percakapan yang ada dalam group kemudian bukti percakapan itu di print out sebagai alat bukti untuk melaporkan ke Polres Gowa.

Nur Syamsiah yang diperbincangkan waktu itu adalah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar mengambil langkah hukum dengan melakukan pelaporan ke Polres Gowa.

Meskipun dirinya mengaku pernah di pertemukan untuk melakukan mediasi di depan petinggi UIN Alauddin Makassar namun tidak membuahkan hasil.

“Pada saat itu saya minta jaminan apakah ada yang bisa memberikan jaminan nama baik saya beserta keluarga bisa dibersihkan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya itu, namun terlapor tidak menanggapinya dan hanya terdiam,”kata Syamsiah.

Meskipun diketahui terlapor Ramsiah 2019 lalu sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk proses lebih lanjut ternyata mandek lagi karena berkas yang dikirim oleh penyidik dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan dengan alasan masih ada barang bukti belum terpenuhi yaitu HP harus di hadirkan.

Agung sebagai Dewan Pendiri dari organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) sebagai pendamping dari pelapor mengaku ada dugaan kejanggalan dari kasus ini, kenapa pihak penegak hukum sebelumnya tidak meminta barang bukti HP untuk disimpan dijadikan barang bukti, kenapa baru sekarang baru dicari itu HP yang sudah tidak ada dan kenapa bukan mencari bukti – bukti terkait percakapan dari peserta yang lain yang ada dalam group itu dengan mengambil HP sebagai barang bukti kalau memang disitu persoalannya.

Dalam konferensi persnya didepan awak media, pihak pelapor masih tetap berharap agar dirinya mendapatkan keadilan dengan memproses laporan sampai selesai terkait kasus yang dirinya laporkan sesuai dengan bukti -bukti yang sudah di sodorkan. (Syam)

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Karya Bakti, Personil Koramil Pulogadung Bersihkan Makam dan Masjid Pangeran Jayakarta 

Portalindonews.com,  Kodim 0505/Jakarta timur – Karya bakti Babinsa Koramil 04/Pulogadung bersama Mitra Jaya dan Warga …