Satu Kelas Patungan Untuk Berkurban

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kepada yang terhormat kiai Tim Salam MUI Kota Tangerang, Saya Lukman tinggal di Sukasari, Kota Tangerang. Ingin bertanya uneg-uneg saya terkait sebuah sekolah negeri yang meminta (mengumpulkan) sumbangan dari siswa sebesar Rp 80.000/siswa untuk Idul Kurban.  Satu kelas berupaya untuk membeli satu ekor kambing, apakah itu namanya kurban? padahal yang bayar satu kelas, padahal ketentuan dalam berkurban satu ekor kambing itu untuk satu nama.

Bagaimana tanggapan MUI atas hal tersebut, mohon penjelasannya, karena mungkin  tidak hanya satu sekolah saja yang menerapkan kebijakan tersebut. Atas perhatian dan jawaban dari kiai saya ucapkan banyak terimakasih.

Wa’alaikum  salam wa rohmatullahi wa barokatuh.

Saudara Lukman  yang dirahmati Allah SWT, kami akan menjelaskan apa yang menjadi uneg-uneg saudara.

Menurut Madzhab imam Syafi’i, qurban satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang pengqurban, tidak boleh lebih dari satu orang.

Tetapi menurut pendapat imam Khotib dan imam Romli, seandainya seseorang menyertakan orang lain dalam pahala qurban (الاشراك فى الثواب) yang dia lakukan maka hal ini dibolehkan dan orang lain yang diikut sertakan dalam pahala berqurban pun akan memperoleh pahalanya.

Contoh ucapan menyertakan orang lain dalam pahala qurban yang dilakukan oleh seseorang:

“Qurban ini dari saya dan dari si fulan…”

Praktik yang demikian ini (الاشراك فى الثواب) seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin pada pembahasan sebuah masalah, hal. 257.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebagai jawaban dari masalah yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

1- Menurut pendapat madzhab imam Syafi’i, tidak boleh berqurban dengan satu ekor kambing untuk semua siswa/siswi satu kelas, karena dalam madzhab Syafi’i satu ekor kambing hanya cukup untuk qurban satu orang saja.

Berqurban dengan praktik seperti ini (satu ekor kambing untuk qurban siswa/siswi satu kelas)  hanya menjadi pahala shodaqoh biasa bukan kategori melaksanakan qurban.

Firman Allah:

ان الله لا يضيع اجر المحسنين

“Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah (9) : 120)

2- Boleh mengikuti pendapat imam Khotib dan imam Romli dengan cara menyertakan orang lain dalam pahala qurban (الاشراك فى الثواب) yang dilakukan oleh seseorang.

Prakteknya, setelah uang tersebut terkumpul dan bisa dibelikan seekor kambing, maka para siswa/siswi satu kelas  ini bersepakat untuk menyerahkan (tamlik) seekor kambing ini untuk qurban satu orang yang mereka tunjuk (semisal; untuk salah seorang guru atau wali kelas mereka). Setelah itu dalam pelaksanaan qurbannya, seseorang yang telah disepakati ini menyertakan semua siswa/siswi  satu kelas tersebut dalam pahala qurbannya.

والله اعلم بالصواب.

Demikian jawaban dari kami, semoga apa yang kami sampaikan menjadi manfaat khususnya untuk saudara Lukman dan umumnya bagi umat Islam, Aamiin.

Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh

About IDABASTIAN PORTALINDONEWS

Check Also

Program AMANAH Fasilitasi Maksimal UMKM Aceh Lewat Pemberdayaan Pemuda

Oleh : Marwah Zakiyati  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan …